CIKAL BAKAL KARATON NGAYOGYAKARTA HADININGRAT
1. Akar Historis: Transisi Kekuasaan Dinasti Mataram
Sebelum berdirinya Yogyakarta, dinasti Mataram Islam mengalami beberapa kali pemindahan pusat pemerintahan akibat dinamika politik internal dan eksternal:
Masa Kraton Kerta (1613–1646): Di bawah pemerintahan Sultan Agung, pusat pemerintahan berada di Kerta. Keberadaan kraton ini dibuktikan secara arkeologis melalui temuan struktur bangunan di Situs Kerta (seperti toponim “lemah dhuwur” yang diduga merupakan sitinggil) serta Masjid Taqqarub Kanggotan.
Peralihan ke Kraton Plered (1646): Menjelang wafatnya pada Februari 1646, Sultan Agung berupaya mengendalikan suksesi kekuasaan guna menghindari perebutan takhta antara putra mahkota dan kerabat kerajaan lainnya. Setelah ia wafat, putra mahkota diumumkan menjadi Susuhunan Ingalaga Mataram di Sitinggil Kraton Kerta, sebelum akhirnya pusat kekuasaan beralih ke Plered.
Kehancuran Kartasura & Lahirnya Surakarta (1740–1745): Peristiwa Geger Tionghoa (1740–1743) mengguncang pusat pemerintahan di Kartasura. Karena Kartasura dianggap sudah tidak makmur atau "tidak mujur", diambil keputusan strategis untuk memindahkan ibu kota ke Surakarta pada tahun 1745
2. Hadeging Nagari Yogyakarta (1755)
Perselisihan suksesi yang berlarut-larut serta intervensi VOC memicu kebuntuan politik yang memaksa dilakukannya pembagian wilayah kekuasaan:
Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755): Solusi politik ini secara resmi membelah Kerajaan Mataram menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan Surakarta di bawah Susuhunan Pakubuwono III dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat di bawah Pangeran Mangkubumi.
Proklamasi Negara & Jumenengan (13 Maret 1755): Pangeran Mangkubumi secara resmi memproklamasikan berdirinya Kasultanan Yogyakarta (Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat) dan naik takhta sebagai Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Pembangunan Fisik Istana (1755–1756): Kompleks fisik Karaton Ngayogyakarta mulai dibangun sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan yang baru, yang kemudian resmi ditempati oleh Sultan beserta keluarga pada 7 Oktober 1756.
3. Dualitas Lembaga Politik Tradisional: Kasultanan & Pakualaman
Kelembagaan politik tradisional di Yogyakarta tidak hanya terdiri dari Kasultanan, melainkan juga melibatkan Kadipaten Pakualaman sebagai entitas otonom ganda (swapraja):
Pendirian Pakualaman (1812–1813): Pasca-serangan tentara Inggris (Raffles) terhadap Karaton Yogyakarta pada 22 Juni 1812, Pangeran Notokusumo dikukuhkan sebagai pangeran merdeka dengan gelar Paku Alam I. Melalui kontrak politik tanggal 17 Maret 1813, ia memperoleh status amardika (merdeka secara administratif dari Sultan), tanah seluas 4.000 cacah (terutama di Karang Kemuning/Brosot), dan berada di bawah pengawasan Inggris.
Relasi Etis-Politik Ajrih-Asih: Meskipun memiliki otonomi politik, hubungan antara Kadipaten dan Kasultanan tetap terjaga secara harmonis melalui strategi relasi Ajrih-Asih. Hubungan ini didasarkan pada ikrar kesetiaan spiritual yang diucapkan oleh Paku Alam I di hadapan Sultan. Rasa takut secara etis-spiritual (ajrih) untuk tidak melanggar komitmen moral berpadu dengan rasa kasih sayang (asih) yang mendalam, menciptakan stabilitas pemerintahan dan mencegah politik adu domba kekuasaan kolonial.
4. Transformasi Lembaga Modern: Integrasi ke NKRI dan Keistimewaan DIY
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, lembaga tradisional Yogyakarta bertransformasi menjadi lembaga birokrasi modern yang terintegrasi secara konstitusional:
Penyatuan Swapraja (1945): Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII secara sadar memutuskan untuk menggabungkan wilayah Kasultanan dan Pakualaman ke dalam Republik Indonesia, yang menjadi dasar historis terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Paku Alam VIII memegang peran penting dalam memimpin operasional sehari-hari sebagai Wakil Kepala Daerah.
Undang-Undang Keistimewaan (UU No. 13 Tahun 2012): Negara secara formal mengakui kedudukan sejarah Yogyakarta melalui undang-undang ini. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2012, DIY memiliki Kewenangan Istimewa tambahan yang meliputi lima urusan utama:
Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur (di mana Sultan bertindak sebagai Gubernur dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur).
Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Kebudayaan.
Pertanahan.
Tata ruang.
Regulasi Turunan Kelembagaan: Kewenangan istimewa ini dioperasionalkan melalui peraturan daerah istimewa (Perdais) dan peraturan gubernur, seperti Perdais DIY No. 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Hal ini mengukuhkan Karaton dan Pura Pakualaman sebagai pilar pelestari kebudayaan daerah yang dilindungi hukum negara
Dalam Sejarah dan Kelembagaan, Kadipaten Pakualaman digambarkan sebagai sebuah entitas swapraja (kerajaan otonom) unik yang berevolusi dari sebuah pemerintahan tradisional menjadi salah satu pilar konstitusional utama dalam sistem pemerintahan modern Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Asal-usul, Politik Awal, dan Berdirinya Swapraja
Kembalinya Pangeran Notokusumo
Sejarah berdirinya Kadipaten Pakualaman sangat erat kaitannya dengan dinamika suksesi dan transisi kekuasaan di Yogyakarta. Pada 16 Desember 1811, Pangeran Notokusumo dipulangkan kembali ke Yogyakarta oleh pemerintah Inggris setelah adanya pergeseran kekuasaan dari kendali Belanda-Prancis.
Pemerintahan Mandiri
Setelah melalui masa transisi politik yang sangat kompleks, Pangeran Notokusumo akhirnya dikukuhkan sebagai penguasa merdeka dengan gelar Paku Alam I, yang menandai lahirnya Kadipaten Pakualaman sebagai pemerintahan otonom (swapraja amardika).
2. Hubungan Strategis Kelembagaan: Prinsip Ajrih-Asih
Hubungan kelembagaan antara Kadipaten Pakualaman dan Kasultanan Yogyakarta tidak dibangun di atas perebutan kekuasaan, melainkan diikat oleh komitmen moral-spiritual yang kokoh melalui prinsip Ajrih-Asih:
Akar Sejarah: Nilai ini berakar dari ikrar kesetiaan yang diucapkan oleh Pangeran Notokusumo di hadapan Sri Sultan Hamengku Buwono I dan II. Pelanggaran terhadap ikrar ini diyakini akan menghilangkan keselamatan di dunia dan akhirat.
Makna Ajrih: Menunjuk pada rasa takut yang bersifat etis-spiritual—takut mengingkari janji di hadapan Sultan dan Allah, serta takut melanggar tatanan moral yang dapat merusak keselamatan batin.
Makna Asih: Menunjuk pada kasih sayang, kesetiaan, dan penghormatan mendalam satu sama lain.
Fungsi Politik: Kerja sama luhur berlandaskan Ajrih-Asih ini menjadi perisai utama yang mencegah kekuatan kolonial luar untuk mengadu domba (divide and rule) kedua lembaga adat ini, sehingga eksistensi otonomi Kadipaten tetap terjaga utuh.
3. Pilar Kesusastraan, Intelektual, dan Tokoh Bangsa
Kadipaten Pakualaman secara kelembagaan memiliki tradisi kesusastraan dan pendidikan yang luar biasa luhur dari generasi ke generasi:
Paku Alam I: Meletakkan dasar sastra Pakualaman dengan menulis naskah Sujarahdarma, Arjunawiwaha saha Bimasuci, Babad Giyanti, Ambiya Pegon, dan Pawukon.
Paku Alam II: Memperkuat skriptorium istana melalui penyalinan teks kanon Jawa (Sestra Ageng Adidarma, Sestradisuhul, Serat Rama, Tajusalatin), yang melahirkan konsep Sestradi sebagai dasar etika keluarga Pakualaman.
Paku Alam III & IV: PA III memperkuat fungsi sastra sebagai media ajaran hidup dan memori sejarah, sedangkan PA IV menggeser orientasi ke sastra seni pertunjukan (seperti naskah Langen Wibawa dan Kyai Sestradilaras yang mendokumentasikan tari dan karawitan).
Paku Alam V s.d. VIII: PA V memelopori pengembangan pendidikan modern untuk mendukung intelektual. PA VII dan PA VIII memperluas kesusastraan sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan dan peneguhan identitas perjuangan Yogyakarta.
Trah Tokoh-Tokoh Bangsa: Tradisi intelektual ini melahirkan banyak tokoh penting nasional:
Ki Hadjar Dewantara (RM Soewardi Soerjaningrat): Bapak Pendidikan Nasional dan sesepuh Paguron Taman Siswa merupakan bangsawan trah Pakualaman. Ia menggubah paugeran keturunan Pakualaman menggunakan tembang Asmaradana (Kasarjanan).
R.M. Soerjopranoto: Kakak kandung Ki Hadjar Dewantara, seorang pahlawan nasional dan tokoh buruh yang dikenal dengan julukan "Si Raja Mogok".
Prof. Dr. H.C. KPH. Koentjaraningrat: Bapak Antropologi Indonesia yang lahir dari keluarga pamong praja Pakualaman.
Prof. Ir. KRMT Wreksodiningrat: Insinyur teknik sipil pertama di Indonesia (keturunan Paku Alam V).
4. Integrasi Kelembagaan Modern ke dalam NKRI
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, kelembagaan tradisional Pakualaman bertransformasi menjadi lembaga modern yang berkomitmen penuh pada persatuan bangsa:
Prinsip Penyatuan Kembali: Sri Paduka Paku Alam VIII memegang prinsip teguh bahwa "Yang semula berasal dari yang satu, sebaiknya disatukan kembali" guna mencegah politik pecah belah.
Dukungan Proklamasi: Bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX, PA VIII mengirimkan telegram dukungan politik kepada Presiden Soekarno sesaat setelah Proklamasi 1945.
Amanat 5 September 1945: PA VIII mengeluarkan Amanat Pakualaman yang menegaskan integrasi resmi wilayah Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari Daerah Istimewa dalam NKRI, serta menjadi mitra utama Sultan HB IX dalam menyusun struktur awal birokrasi DIY.
Kedudukan Konstitusional Modern: Dualitas kelembagaan tradisional ini diakui secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Di bawah undang-undang ini, Adipati Paku Alam yang bertakhta secara otomatis menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY mendampingi Sultan sebagai Gubernur
1. Akar Sejarah: Poros Mataram Islam
Eksistensi kelembagaan Yogyakarta tidak dapat dipisahkan dari sejarah dinasti Mataram Islam. Perkembangan dinasti ini dihubungkan oleh sebuah garis sejarah dalam satu tema besar bernama Poros Mataram Islam yang menghubungkan tiga Kawasan Cagar Budaya (KCB) penting:
KCB Kotagede: Melambangkan awal kebangkitan Mataram Islam.
KCB Kerta-Plered: Menjadi saksi masa puncak kejayaan Mataram Islam.
KCB Imogiri: Berfungsi sebagai tempat peristirahatan akhir para raja.
Legitimasi kekuasaan dinasti ini diperkuat oleh narasi budaya tradisional dan spiritual, yang kemudian memuncak pada pembagian wilayah Mataram melalui peristiwa politik pasca-krisis.
2. Dualitas Tradisional: Kasultanan dan Kadipaten
Kelembagaan tradisional di Yogyakarta memiliki keunikan karena terdiri dari dua entitas pemerintahan swapraja yang berdiri berdampingan secara otonom:
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat: Didirikan oleh Pangeran Mangkubumi (Sri Sultan Hamengku Buwono I) pasca-Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755. Karaton Yogyakarta tumbuh menjadi pusat peradaban, hukum adat (paugeran), kesenian, dan ritus budaya Jawa yang hidup.
Kadipaten Pakualaman: Didirikan sebagai wilayah otonom (swapraja) di bawah kepemimpinan Pangeran Notokusumo (Sri Paduka Paku Alam I).
Hubungan kelembagaan antara Kasultanan dan Pakualaman secara historis dijaga secara harmonis melalui strategi relasi Ajrih-Asih (rasa takut secara etis-spiritual untuk tidak melanggar janji beralaskan cinta kasih), yang berhasil menghindarkan kedua lembaga adat dari politik pecah belah kolonial.
3. Integrasi Politik dan "Modal Pertama" Republik (1945)
Proses integrasi Yogyakarta ke dalam NKRI pasca-Proklamasi Kemerdekaan 17 August 1945 dipelopori oleh kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII:
Prinsip Penyatuan: Integrasi kelembagaan ini dipandu oleh pemikiran Paku Alam VIII bahwa "Yang semula berasal dari yang satu, sebaiknya disatukan kembali".
Sikap Politik Tegas: Kedua penguasa swapraja tersebut segera mengirimkan telegram dukungan politik atas kemerdekaan Indonesia kepada Presiden Soekarno.
Amanat 5 September 1945: Melalui dekret ini, Kasultanan dan Pakualaman secara resmi menyatakan bergabung sebagai bagian dari Daerah Istimewa dalam Republik Indonesia. Paku Alam VIII menjadi mitra utama Sultan HB IX dalam membentuk fondasi awal birokrasi pemerintahan DIY (termasuk KNI, DPRD, dan pemerintahan bersama) serta menyatukan wilayah administratif seperti Adikarto dan Kulonprogo.
Penyelamat Republik: Saat ibu kota negara dipindahkan ke Yogyakarta, kompleks Pura Pakualaman termasuk Gedhong Parangkarsa dijadikan ruang kerja dan tempat tinggal pimpinan RI, menjadikan Yogyakarta sebagai "modal pertama" pertahanan Republik Indonesia.
4. Kelembagaan Modern
UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012
Keistimewaan DIY diakui secara formal oleh konstitusi negara dan diatur melalui undang-undang khusus. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012, DIY memiliki wewenang pemerintahan tambahan di luar undang-undang pemerintahan daerah biasa. Wewenang tersebut mencakup 5 Pilar Keistimewaan yang melingkupi urusan utama daerah:
Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur: Menegaskan garis kepemimpinan istimewa di mana Sultan yang bertakhta menjabat sebagai Gubernur DIY, dan Adipati Paku Alam yang bertakhta secara berkesinambungan menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY.
Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Kebudayaan: Dikelola secara hukum melalui regulasi turunan seperti Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan untuk melindungi objek fisik (tangible) dan takbenda (intangible).
Pertanahan.
Tata Ruang: Menjamin kelestarian tata ruang bersejarah termasuk tata bangunan di sepanjang lanskap budaya Sumbu Filosofis.
5. Nilai Etis Keistimewaan DIY
Secara kelembagaan, keistimewaan ini tidak dipandang sebagai hak istimewa (privilege) milik elite penguasa semata, melainkan sebuah amanah berbasis sejarah dan hak asal-usul. Hubungan kelembagaan modern dijalankan dengan sikap:
Ajrih: Rasa patuh secara etis dan tanggung jawab moral terhadap konstitusi, serta rasa takut menyalahgunakan wewenang asal-usul yang telah diakui negara.
Asih: Penggunaan hak keistimewaan sepenuhnya untuk mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Yogyakarta